KPK: Butuh Waktu Tuntaskan Kasus Korupsi RJ Lino


Muslim Bersatu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penanganan kasus korupsi pengadaan quay container crane yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino terus berjalan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kasus itu memiliki karakter tersendiri dan berbeda dengan kasus lain yang ditangani KPK. Sehingga, diperlukan waktu lebih lama untuk menuntaskannya. Saat ini, KPK sedang menelusuri bukti-bukti yang tidak hanya berada di Indonesia. Juga masih mempelajari kerugian negara yang diakibatkan.

"Jadi, ada waktu yang dibutuhkan sesuai dengan karakter perkara," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3).

Dia membantah jika dikatakan upaya penuntasan kasus yang menyeret RJ Lino terganjal lantaran adanya intervensi pihak-pihak tertentu. Menurut Febri, KPK tidak memandang siapapun yang berniat menghalangi proses hukum. Sebab setiap orang sama kedudukannya di mata hukum.

"KPK tidak kenal orang besar atau kecil. Kalau ada dugaan korupsi pasti kami proses. Karena kami jalan di penegakan hukum itu sesuai barang bukti," tegasnya.

Di kesempatan berbeda, RJ Lino mengaku bakal mengikuti setiap proses hukum yang berjalan di KPK. Bahkan, dia memastikan tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan uang negara.

Lino pun merasa tidak terganggu dengan status tersangka yang sudah disandangnya sejak Desember 2015 lalu.

"Tidak, saya tidak merasa terganggu," singkatnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. [rml]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "KPK: Butuh Waktu Tuntaskan Kasus Korupsi RJ Lino"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel