Surat Kapolri Minta Sidang Ahok Ditunda Dinilai Janggal


Muslim Bersatu - Langkah Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan bersurat ke ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama dinilai janggal.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah menilai bahwa usulan kapolda ini di luar domain yang dimiliki. Ini mengingat saat ini kasus penistaan agama Ahok sudah masuk domain pengadilan.

"Surat ini berasal dari kapolda. Padahal, ini domainnya pengadilan. Sehingga yang bisa mengajukan permohonan penundaan itu majelis hakim, penasehat hukum, atau jaksa penuntut umum," ujarnya di salah satu televisi swasta, Jumat (7/4).

Sementara itu, pengamat dari Universitas Bengkulu, Prof. Juanda menilai bahwa seharusnya surat itu tidak dilayangkan ke ketua PN Jakut. Tetapi, disampaikan melalui pihak kejaksaan.

"Seharusnya polisi memberikan surat ke kejaksaan. Jadi tidak jadi polemik, sehingga yang ungkap nanti di pengadilan itu jaksa," ujarnya.

Kapolda M Iriawan menyebut dalam suratnya agar ketua PN Jakut menunda sidang tuntutan Ahok pada 11 April nanti. Ia meminta agar tuntutan dibacakan setelah putaran dua Pilgub DKI selesai, sehingga tidak menimbulkan kericuhan.[rmc]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Surat Kapolri Minta Sidang Ahok Ditunda Dinilai Janggal"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel