Hari Ini Ahok Jalani Sidang ke Delapan, Akankah Dimasukkan Penjara?


Muslim Bersatu - Hari ini, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang ke delepan di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Sidang untuk mendengarkan keterangan lima orang saksi," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi melalui pesan singkat kepada Rimanews, kemarin.

Ahok telah menjalani tujuh kali sidang atas kasus yang disebabkan karena ucapannya yang menyitir surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat kepulauan seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

27 Desember 2016, berbicara di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok-Djarot, Ahok justru mengaku bangga sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama dan bukan menjadi terdakwa kasus korupsi. Ahok juga pasrah bila karena kasus ini, tidak bisa lagi menjabat sebagai gubernur Jakarta. Menurut Ahok, itu merupakan takdir Tuhan.

Hasoloan tidak merinci nama-nama saksi yang akan bersaksi di sidang Ahok hari ini. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Rimanews, rencananya, dalam sidang kali ini,  Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Ma'ruf Amin dijadwalkan menjadi saksi. Selain Ketua MUI, empat saksi lagi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum diantaranya, Jaenudin alias Panel bin Adim, Sahbudin alias Deni, Dahlia anggota KPU DKI Jakarta periode 2013-2018, dan H. Ibnu Baskoro, saksi pelapor.

Kata Hasoloan, sidang hari ini akan berlansung seperti sidang-sidang sebelumnya, seperti tidak disiarkan langsung oleh televisi. PN Jakarta Utara hanya menyediakan speaker bagi wartawan yang diletakan di luar lokasi persidangan, agar memudahkan wartawan meliput sidang.  "Sementara ini belum ada yang berubah dibanding sebelumnya," kata Hasoloan.[rmn]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Hari Ini Ahok Jalani Sidang ke Delapan, Akankah Dimasukkan Penjara?"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel