Dituduh Suap Patrialis, Begini Pengakuan Basuki



Muslim Bersatu - Pengusaha daging sapi impor yang diciduk bersama Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, yakni Basuki Hariman, mengakui memberikan uang USD 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura ke orang dekat Patrialis bernama Kamaludin alias Kamal. Ia membantah tuduhan yang menyebutnya telah menyuap Patrialis Akbar.

Saksi Mata: Patrialis Dicokok KPK Saat Belanja Kosmetik

“Dengar baik-baik ya, saya tidak pernah memberikan uang kepada Hakim MK Pak Patrialis. Garis bawahi, saya tidak pernah menyuap hakim MK Pak Patrialis,” beber Basuki selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (27/1).

Basuki menegaskan, dia hanya mengaku memberikan uang kepada Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis. Menurutnya, Kamal merupakan pihak swasta sehingga pemberian uang itu tidak bisa dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi.

"Gak Ada Relevansinya Patrialis Dikaitkan dengan SBY"

"Saya berikan uang pada Kamal. Kamal itu swasta. Kamal minta saya pertama untuk jalan-jalan ke Singapura. Kedua, akhir tahun untuk umroh uang itu buat umroh, tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi. Uang sudah diberikan dua kali, 10 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS, yang 200 ribu dolar Singapura itu masih sama saya. Hari ini mau diambil sama tim penyidik," cerita Basuki.

Basuki mengakui bahwa ia pernah dijanjikan oleh Kamal bahwa perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan di MK akan memenangkan pihaknya. Uji materi itu diajukan oleh peternak sapi dan perkumpulan peternak sapi perah Indonesia yang merasa dirugikan dengan sangat bebasnya importasi daging segar.

"Ya (dijanjikan) ini perkaranya bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang ya apa adanya," terang Basuki.

Ia pun yakin Patrialis tidak terlibat soal uang yang ia berikan ke Kamal.

"Saya merasa dikorbankan Kamal. Saya percaya Pak Patrialis ini tidak seperti orang yang kita duga lah hari ini. Terima uang dari saya tidak ada," tukas Basuki.

Seperti diwartakan sebelumnya, Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait dengan kasus dugaan suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan Kamaludin selaku penerima suap. Kamaludin merupakan perantara dalam kasus ini. Sedangkan dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Basuki Hariman dan NG Feny selaku penyuap.[jtn]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Dituduh Suap Patrialis, Begini Pengakuan Basuki"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel